WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan, hingga saat ini tidak ada usulan perpanjangan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan tiga periode.
Halim mengatakan, semua dokumen usulan yang telah masuk ke Kemendes PDTT meminta agar masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan dua periode.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
“Enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode) usulan kepala desa, enggak ada, semua sembilan (tahun) kali dua (periode),” kata Halim, melansir Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Sebagaimana diketahui, ribuan kades dan perangkat desa berunjuk rasa meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Sejumlah organisasi pemerintah desa meminta perpanjangan itu ditetapkan dan diperbolehkan menjabat tiga periode. Dengan demikian, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.
Halim menuturkan, pilihan yang saat ini ada adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Hanya saja, kata Halim, saat ini terdapat pihak-pihak yang membangun opini negatif terkait kades.
Mereka memprovokasi dan menggulirkan wacana masa jabatan kades sembilan tahun dan tiga periode.
“Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu, karena semua dokumen yang ada, yang diusulkan itu sembilan kali dua, enggak ada sembilan kali tiga,” tuturnya.
Adapun dokumen usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Menurutnya, mereka sejak awal mewacanakan perpanjangan masa jabatan ini menjadi sembilan tahun kali dua periode.
Dengan demikian, total masa jabatan kades tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan yang saat ini masih berlaku.
“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” ujar Halim.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun dan boleh maju dalam tiga periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun. [rgo]