“Hal ini mengingat konsumen yang berjumlah 270 jt menjadi agen katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Semangat ini berbanding terbalik dengan banyaknya terjadi kasus seperti, Investasi bodong, robot trading, asuransi dan mafia tanah yang belum bisa memberikan kepastian hukum bagi masayarakat dan proses pemulihan hak Konsumen tersendat-sendat tanpa arah yang jelas,” jelas Rizal.
Rizal menyebutkan banyaknya kasus perlindungan konsumen yang masih terjadi menjadi tamparan keras untuk pemerintah dimana masyarakat belum merasakan kepastian hukum yang maskimal sesuai amanat UUPK pemulihan hak konsumen.
Baca Juga:
BPKN Desak BI dan Himbara Perbanyak Layanan Penukaran Uang Baru
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berdasarkan asas-asas yang terdapat pada perlindungan konsumen,” tambahnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.