Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang. Selain itu, menyita barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.
Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku head admin dan tersangka Suwito Ayub selaku managing director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.
Baca Juga:
Kabareskrim Tanggapi Keinginan Mahfud Usut Kasus Baru Bos Indosurya
Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
Sebelumnya, perkara ini telah tahap pertama sebanyak lima kali pelimpahan. Akan tetapi, tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, hingga akhirnya tersangka dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Meski tersangka dikeluarkan dari tahanan, kasus ini tetap bergulir. Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara parsial.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, KY Buka Suara
Hal itu karena waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (ne bis in idem).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.