WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa 4 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Empat saksi merupakan pengurus madrasah dan yayasan Ponpes Al-Zaytun.
"Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (24/08/23).
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Pemeriksaan berlangsung kemarin, Rabu (23/8). Whisnu menyampaikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Pemanggilan berkaitan dengan pendalaman penggunaan Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi Dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (16/8).
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Panji Tersangka Penodaan Agama
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.