WahanaNews.co, Jakarta – Berkas perkara atau Tahap I tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Usai pelimpahan berkas perkara, Whisnu mengatakan nantinya Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.