WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sejumlah aset milik Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menginformasikan bahwa aset yang telah disita melibatkan 47 bidang tanah, mobil, dan jumlah uang mencapai ratusan miliar.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
"(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu, mengutip Kompas, Jumat (23/2/2024).
Kemudian, terdapat lima parcel tanah seluas 866 meter persegi di wilayah Kota Depok yang diamankan dari Panji.
Harga taksiran untuk kelima parcel tanah di Depok tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Tenaga Ahli Jaksa Agung: Penuntasan Kasus Korupsi Timah sebagai Pionir Perbaikan Tambang
"(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," tambah dia.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji.
Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita.