WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sejumlah aset milik Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menginformasikan bahwa aset yang telah disita melibatkan 47 bidang tanah, mobil, dan jumlah uang mencapai ratusan miliar.
Baca Juga:
Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara, Kasasi Ditolak MA
"(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu, mengutip Kompas, Jumat (23/2/2024).
Kemudian, terdapat lima parcel tanah seluas 866 meter persegi di wilayah Kota Depok yang diamankan dari Panji.
Harga taksiran untuk kelima parcel tanah di Depok tersebut mencapai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli: UU Perampasan Aset Penting untuk Beri Efek Jera
"(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," tambah dia.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji.
Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita.