WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan keterbatasan akses untuk awasi pendaftaran tahapan verifikasi administrasi partai politik.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya menerapkan protokol ketat dalam proses verifikasi administrasi.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja. Jadi rekan-rekan verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi, ketenangan dalam melakukan verifikasi administrasi," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Idham juga menjawab terkait keluhan Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol.
Idham lantas memberikan analogi pertemanan di media sosial.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Analoginya begini, 'Anda punya akun facebook, Anda berteman dengan seseorang nah posisi Anda sedang tidak bersama yang bersangkutan, nah Anda dengan posisi yang berjauhan saja Anda bisa melihat konten media sosial'," jelas Idham.
"Saya ulang ya, 'Jika Anda berteman dengan seseorang teman dan teman tersebut memiliki akun medsos dan dalam akun medsos ada pertemanan medsos, Anda kan untuk melihat postingan atau kontennya tidak mesti berhadapan dengan dia kan? Cukup membuka halaman medsos tersebut kita bisa lihat apa yang dia posting atau konten apa yang dia sampaikan kepada publik. Tidak mesti lihat cara dia melihat itu kan?'" sambungnya.
Idham mengatakan KPU belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait keluhan akses pengawasan verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini kami belum terima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu kami belum terima surat terkait hal tersebut. Jadi kami belum bisa berkomentar troublenya seperti apa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan keterbatasan akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik.
Mereka hanya diberi waktu selama 15 menit saat melakukan pengawasan.
"Kemudian kedua, waskat (pengawasan melekat) 15 menit. Waktunya kan dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB (itu) dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit, itu pun kepada help desk kalau tidak salah," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Dengan keterbatasan waktu tersebut, ini menyebabkan pihak Bawaslu tidak dapat memutar file tersebut karena dianggap mengganggu.
Oleh karena itu, pihak Bawasli mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi masih sangat terbatas. Bahkan, pihak Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol.
"Di antaranya, unggahan berkas parpol. Kedua dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, ketiga submenu verifikasi administrasi dan administrasi, keempat generate data dalam proses unggahan data parpol," jelas Bagja
Adapun setiap pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU di Hotel Borobudur.
"Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi. Pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," ucap Bagja.
"Untuk itu ke depan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan vermin. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu," sambungnya. [rsy]