Berikutnya, ada pula grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan di Bawaslu, serta peningkatan keamanan data dan sistem.
Dengan SIPS 3.0 ini, lanjut Bagja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara daring yang lebih cepat dan ringkas.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Bayoni mengatakan pemohon juga dapat melakukan pelacakan terhadap perkembangan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari tahap pendaftaran, jadwal sidang, hingga penyampaian putusan.
"Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email yang didaftarkan oleh pemohon," ujar dia.
Bayoni juga menyampaikan Bawaslu meyakini SIPS Versi 3.0 akan berkorelasi positif terhadap kualitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Ini juga diharapkan akan meletakkan Bawaslu pada tingkat kepercayaan publik secara signifikan," ucap dia dikutip dari Antara. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.