WAHANANEWS.CO - Sidang dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memanas setelah Bayu Widodo Sugiarto membantah tudingan dirinya mengaku sebagai “orang KPK” dan meminta Rp 10 miliar untuk menyetop perkara tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), dengan jaksa menghadirkan Bayu sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
Bayu mengaku pernah bertemu dengan Yora Lovita, pihak yang dalam sidang sebelumnya menyebut dirinya sebagai “orang” KPK, dan ia menjelaskan pertemuan itu juga dihadiri Iwan serta Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 yang kini menjadi salah satu terdakwa.
“Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja, Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?,” tanya jaksa.
“Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ,” jawab Bayu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Bayu mengakui pembahasan dalam pertemuan tersebut menyinggung pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi RPTKA yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ia membantah pernah memperkenalkan diri sebagai bagian dari lembaga antirasuah itu.
“Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa, Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa.
“Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu,” jawab Bayu.
“Bukan Sigit?” tanya jaksa.
“Bukan,” jawab Bayu.
“Bukan dari KPK?,” tanya jaksa.
“Bukan,” jawab Bayu.
Ia juga mengaku lupa apakah Yora pernah memperkenalkan dirinya sebagai “orang KPK” kepada Gatot dalam pertemuan tersebut, namun menegaskan tidak pernah menunjukkan identitas atau tanda pengenal KPK.
“Oke, Saudara mengenalkan Bayu. Betul. Terus Saudara sampaikan tidak, bekerja di mana?,” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Bayu.
“Kemudian, Saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?,” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah punya itu, Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” jawab Bayu.
Sebelumnya dalam sidang pada Kamis (12/2/2026), jaksa menghadirkan Yora Lovita sebagai saksi dan ia menyebut ada sosok yang mengaku petugas KPK bernama Bayu Sigit yang meminta uang Rp 10 miliar agar kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA dihentikan.
“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?” tanya jaksa.
“Betul, Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora.
Yora juga menyatakan ada pertemuan antara Bayu Sigit dan Gatot terkait negosiasi biaya pengurusan perkara tersebut dan menyebut nominal yang diminta sebesar Rp 10 miliar.
“Berapa yang diminta nego angkanya?” tanya jaksa.
“Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar,” jawab Yora.
“Siapa yang meminta Rp 10 miliar?” tanya jaksa.
“Beliau ini, ya itu tadi, Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan,” jawab Yora.
Menurut Yora, penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar tiga hingga empat pekan setelah pertemuan dan Gatot disebut menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak yang mengaku petugas KPK.
Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono, yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn untuk memperkaya diri.
Jaksa merinci dugaan perolehan masing-masing terdakwa, antara lain Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit Vespa Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]