"Mendesak kepada semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik," ujar Ahmad Yani.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Iri dengan Partai Ummat
Secara spesifik, gerakan ini mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI lewat jalur gugatan pelanggaran administrasi.
Namun, Bawaslu menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga mereka tetap tak lolos pemilu.
Kemudian, Ahmad Yani dkk menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang kendati tak lolos verifikasi faktual.