WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah memaparkan bukti-bukti dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemaparan bukti-bukti yang menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh Brigadir J itu ia sampaikan di hadapan para jenderal Polri saat melakukan gelar perkara pada Rabu (21/7/2022) kemarin.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kamaruddin mengatakan, bekas luka-luka yang ada di sekujur tubuh Brigadir J itu terdokumentasi dalam video maupun foto.
Video dan foto itulah yang diajukan pihaknya sebagai bukti-bukti kepada penyidik kepolisian, termasuk Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kamaruddin menyampaikan, pihaknya mendapat bukti-bukti adanya penganiayaan terhadap Brigadir J bukan dari rumah sakit Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Melainkan, ungkap dia, bukti tersebut didapatnya dari pihak keluarga Brigadir J, tak lama setelah polisi mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya.
"Luka-luka itu bukan didapat dari rumah sakit, tapi didapat di Jambi ketika hari Minggu itu polisi keluar dari rumah (usai mengantar jenazah Brigadir J) lalu dibuka baju yang dipakai alamarhum. Keadaan tubuh Brigadir J divideokan dan difoto," kata Kamaruddin di Jakarta pada Rabu (20/7/2022), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menurut Kamaruddin, jenderal-jenderal polisi yang mendengarkan pemaparannya tersebut terpesona. Bahkan, kata dia, mereka tidak bisa membantah bukti yang ditunjukkannya.