"Luka-luka tersebut sudah saya jelaskan kepada jenderal-jenderal polisi. Mereka terpesona dan tidak bisa membantah. Jadi, tidak ada bantahan. Mereka semua menerima bukti-bukti yang saya berikan," ucapnya.
Kamaruddin menuturkan, bukan hanya video dan foto yang ia tunjukkan kepada para jenderal polisi tersebut. Tetapi juga bukti surat permohonan autopsi atas nama Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Bukti-bukti yang saya berikan baik video, foto, termasuk bukti-bukti surat itu sangat autentik," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan ada kejanggalan dalam surat atas nama Kapolres Jaksel tersebut. Pasalnya, dalam surat permohonan itu ada perbedaan usia antara permohonan dan hasilnya.
"Suratnya permohonan atas nama Kapolres Jakarta Selatan itu ada yang menyatakan umurnya 28 tahun. Tetapi hasil autopsi dan sertifikat kematian itu umurnya 21 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Jadi, sama-sama laki-laki yang diajukan tetapi usianya berbeda. Yang satu dimohon pria usia 28 tahun, yang satu hasilnya 21 tahun," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, saat ia memaparkan bukti-bukti itu ada di hadapannya para jenderal dari Pusdokkes Polri, namun mereka tidak bisa berkomentar.
Seperti diketahui, Kamaruddin sebelumnya membeberkan ada sejumlah fakta-fakta baru dalam kasus kematian Brigadir J yakni adanya bekas luka jerat diduga kawat pada bagian leher hingga jari-jari tangan yang sudah patah.