5. Sulawesi Selatan – hingga 31 Desember 2025
Program di Sulsel menawarkan diskon PKB sebesar 9,5 persen, pembebasan denda, serta potongan hingga 50 persen untuk tunggakan kendaraan luar provinsi.
Baca Juga:
Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
6. Kalimantan Selatan – hingga 31 Desember 2025
Masyarakat Kalimantan Selatan bisa mendapatkan diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi dan potongan 34,17 persen BBNKB.
Selain itu, ada pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup membayar pajak tahun berjalan.
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
7. Kalimantan Utara – hingga 31 Desember 2025
Program di provinsi ini memberikan penghapusan denda dan tunggakan hingga akhir 2025.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).