2. Daerah Istimewa Yogyakarta – hingga 31 Oktober 2025
Program pemutihan di Yogyakarta mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Program ini berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
3. Provinsi Lampung – hingga 31 Oktober 2025
Di Lampung, masyarakat dapat menikmati kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Andy Roby Serukan Pendataan Kendaraan untuk Program Pemutihan PKB
4. Papua Barat – hingga 20 Desember 2025
Pemprov Papua Barat memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Selain itu, diberikan juga potongan 5 persen untuk wajib pajak patuh, diskon 50 persen untuk PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB selama 4–5 tahun.