Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, selama ini masyarakat Galugua masih menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian, khususnya komoditas gambir.
Meski menjadi andalan warga, ketergantungan terhadap satu komoditas dinilai membuat pertumbuhan ekonomi berjalan lambat dan rentan terhadap fluktuasi harga pasar.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Tegaskan Hardiknas Momentum Perang Melawan Narkoba
Karena itu, Benny menilai perlu adanya diversifikasi ekonomi melalui pengembangan sektor lain yang potensial dan berkelanjutan.
Salah satu sektor yang dinilai dapat dikembangkan adalah pengelolaan potensi mineral dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme yang legal dan sesuai regulasi.
Menurut Benny, regulasi terbaru di sektor pertambangan kini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengelola sumber daya alam secara sah.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Ada peluang yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui skema yang legal dan tidak bermasalah secara hukum. Masyarakat dapat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat dengan koordinasi bersama pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya lebih tertib, sah, dan memberi manfaat ekonomi,” jelas Politisi asal Dapil Sumatra Barat II itu.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam daerah harus tetap memperhatikan kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta keberpihakan terhadap masyarakat lokal.