WAHANANEWS.CO, JAKARTA - KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Dilansir dari Tirto.id, kasus tersebut bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Siapkan Regulasi Larangan ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi Idulfitri
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Berikut 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB:
1. eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldy.
Baca Juga:
Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BJB Capai Rp222 M Selama 2,5 Tahun
2. Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto
3. Pemilik Agensi Iklan Ikin Asikin Dulmanan
4. Pemilik Agensi Iklan Suhendrik