WAHANANEWS.CO, JAKARTA - KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Dilansir dari Tirto.id, kasus tersebut bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Berikut 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB:
1. eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldy.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
2. Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto
3. Pemilik Agensi Iklan Ikin Asikin Dulmanan
4. Pemilik Agensi Iklan Suhendrik