WahanaNews.co, Jakarta - Johan Budi, anggota Komisi III DPR RI, mengajukan dua alternatif terkait struktur pemerintahan DKI Jakarta setelah melepaskan statusnya sebagai ibu kota.
Usulan ini muncul sehubungan dengan rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Menurut Johan, DKI Jakarta akan mengalami perubahan nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Selain itu, DKI Jakarta tidak akan membutuhkan DPRD tingkat kota.
"Tapi kalau Jakarta tidak disamakan (dengan provinsi lain) karena masih menempel kata-kata khusus, hanya ibu kota saja yang dicabut, maka posisi kota, DPRD (kota) itu sebaiknya tidak ada, karena dia khusus. Jadi hanya gubernur," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Tetapi apabila DKI Jakarta dianggap setara dengan provinsi-provinsi lainnya, Johan Budi menyarankan pembentukan DPRD tingkat kota. Ia menegaskan bahwa pemerintahan di Jakarta Selatan, Timur, Utara, dan Barat juga harus dipilih langsung oleh masyarakat.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Sebagai catatan, kepala kota di DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari kalangan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Saat ini, DKI Jakarta hanya memiliki DPRD tingkat provinsi.
"Dalam hal ini, jika itu diterapkan, maka DKI Jakarta harus disamakan dengan provinsi-provinsi lainnya, di mana gubernur dan wali kota dipilih, dan terdapat juga DPRD tingkat wilayah atau kota, seperti Jakarta Timur, Selatan, Utara, dan Barat," terangnya.
Johan Budi menyatakan preferensi pribadinya terhadap opsi pertama, di mana DKI Jakarta tetap mempertahankan status kekhususan, dipimpin oleh seorang Gubernur, sementara jabatan kota dihilangkan.
"Jika DKI Jakarta tetap sebagai daerah khusus, mengikuti semangat awalnya sebagai pusat bisnis, maka pemilihan kota dan DPRD tidak akan diperlukan, dan tetap berada di bawah wewenang Gubernur. Namun, jika DKI Jakarta dianggap sebagai provinsi seperti provinsi lainnya, maka perlu adanya pemilihan kota dan DPRD wilayah," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]