WahanaNews.co | Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy, mengungkapkan kliennya dipastikan hadir dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ronny menjelaskan pihaknya akan berkoorsinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadiri Bharada E dalam rekonstruksi tersebut.
Ronny menuturkan kliennya perlu hadir dalam rekonstruksi pembunuhan itu karena menjadi kolaborator keadilan atau justice collaborator.
"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny dikutip dari Antara pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan akan digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekita pukul 10.00 WIB.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata Irjen Dedi.
Dedi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka.
Kalima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Mereka dijadwalkan hadir dengan didampingi pengacara masing-masing.
Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekonstruksi tersebut.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," ucap Dedi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Kejagung telah menunjuk sebanyak 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara pembunuhan itu di persidangan.
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Dengan adanya rekonstruksi itu, memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi tersebut.
"Insya Allah akan hadir," kata Arman. [rin]