Sementara, hasil analisis dan
pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik
Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan
penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti
penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan
hukum.
Baca Juga:
Polisi: 92 Rekening FPI Tersebar di 18 Bank
"Selanjutnya, PPATK akan tetap
memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan
perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian.
Adapun PPATK masih dapat melakukan
fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9
Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima
Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi
lainnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.