WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengetuk aturan baru yang langsung mengubah wajah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni melarang penggunaan makanan olahan pabrik atau ultra processed food seperti sosis, nugget, biskuit, hingga roti kemasan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan pada Sabtu (27/9/2025) di Jakarta bahwa kebijakan ini sekaligus mewajibkan pemanfaatan produk pangan lokal, terutama yang dihasilkan oleh UMKM.
Baca Juga:
Catat Nomornya, Warga Kini Bisa Laporkan Masalah MBG Lewat Hotline Resmi BGN
"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Nanik.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menambahkan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari masukan DPR, pengamat, hingga masyarakat luas, sekaligus mengembalikan misi Presiden Prabowo Subianto dalam menggerakkan ekonomi lokal.
Ia menjelaskan produk pangan sejenis yang diproduksi lokal masih tetap diperbolehkan dengan catatan harus tersertifikasi halal, berstandar SNI, terdaftar di BPOM, serta memiliki masa edar maksimal satu minggu sejak tanggal produksi.
Baca Juga:
Lemah Koordinasi, JPPI: Program MBG Bikin Guru Jadi Pihak yang Paling Dirugikan
Tigor menekankan ada pengecualian untuk susu yang bisa menggunakan produk dari luar daerah di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan syarat tidak terbatas pada satu merek tertentu.
"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," kata Tigor.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]