WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar segera menyederhanakan tata cara dan persyaratan pencairan jaminan hari tua (JHT).
Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Soal keinginan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menurut Pratikno, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” paparya.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Dia menegaskan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.
Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Atau regulasi lain,” ungkapnya.