WahanaNews.co | Pemerintah saat ini tengah fokus memastikan agar pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.
Berbagai evaluasi terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran. Hal itu dilakukan agar dapat menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.
Baca Juga:
Peran Strategis Luhut Mewujudkan Impian Pembangkit Listrik Nuklir di RI
"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," kata Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (16/4/2022).
Upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi. Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.
Baca Juga:
Kementerian ESDM: Realisasi Infrastruktur Kendaraan Listrik 261% dari Target pada 2023
"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialisasikan kembali," ujar Arifin.
Sanksi yang dimaksud Arifin tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.