WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis pada tahun ini. Mereka sudah menggelontorkan anggaran Rp347,5 miliar miliar untuk melaksanakan program tersebut.
Mereka juga sudah mengeluarkan dua aturan untuk melaksanakan rencana tersebut.
Baca Juga:
Batu Bara Dianggap Sumber Energi Kotor? Bahlil Tak Setuju
Salah satunya; Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Lalu siapa yang akan beruntung mendapatkan rice cooker gratis itu?
Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 ada kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Matangkan Kebijakan Elpiji 3 Kg Berbasis NIK Agar Tak Bebani Rakyat Kecil
Pertama, merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Kedua, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.