Safrizal menambahkan, keempat pulau itu juga tak berpenduduk. “Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya,” ucapnya.
Pulau Panjang misalnya, meski memiliki luas 47,8 hektare dan dilengkapi dermaga serta tugu batas wilayah dari Pemprov Aceh, kini tidak dihuni. Ada pula rumah singgah, mushola, dan makam Aulia yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil.
Baca Juga:
Kisruh Kepemilikan 4 Pulau di Tapteng, Pengamat USU Ungkap Fakta Sebenarnya
Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil pun tidak berpenghuni.
Pulau Mangkir memiliki luas 6,15 hektare, sedangkan Mangkir Besar 8,16 hektare, keduanya hanya memiliki tugu dari Pemerintah Aceh sebagai penanda historis.
Paling tragis adalah kondisi Pulau Lipan. Pulau yang pada tahun 2007 masih memiliki daratan hijau dan vegetasi kini nyaris tenggelam akibat kenaikan air laut.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Soal Sengketa Empat Pulau: Harus Kita Pertahankan
Dengan luas hanya 0,38 hektare, saat air pasang pulau ini bahkan lenyap dari permukaan.
“Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 09.25 WIB pulau dalam kondisi tenggelam,” ujar Safrizal.
Jika merujuk pada ketentuan UNCLOS tentang kriteria pulau, maka Pulau Lipan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pulau karena tidak muncul permanen saat pasang tinggi.