WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengenali penggunaan dompet digital atau e-wallet dalam praktik judi online.
"Kita sedang mengidentifikasi judi online yang lebih sering menggunakan rekening bank atau e-wallet. Karena e-wallet ini banyak digunakan," ujar Budi, mengutip CNN Indonesia, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Namun, Budi tidak ingin mengungkapkan nama-nama dompet digital yang sering digunakan dalam judi online.
Dompet digital adalah platform yang bisa memudahkan seseorang untuk melakukan transaksi keuangan. Beberapa yang populer di antaranya GoPay, DANA, OVO, ShopeePay, dan LinkAja.
Budi menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Untuk pembayaran dong. Jadi misalnya ada indikasi setiap hari apa gitu awal minggu atau jumat itu tiba-tiba ada peningkatan top up," ungkap mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini.
Terlebih, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
"Kalau pedagang atau yang lain kan transaksi masuk keluar masuk keluar, debit kredit debit kredit. Ini kan satu arah," kata dia.
"Masa rekening cuman uang masuk saja enggak ada uang keluar. Misalnya sehari 1000 kok masuk doang, debit doang. Kalau pedagang kan keluar masuk, ini kan satu arah saja," papar Budi.
Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam siaran persnya, Budi menjelaskan bahwa lembaga perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap setidaknya 1.005 dompet digital yang terlibat dalam praktik judi online.
"Pada tanggal 17 September 2023, lembaga perbankan dan platform telah berhasil memblokir sebanyak 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," katanya pada hari Senin (18/9).
Dia menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat pelaku judi online agar sulit untuk melanjutkan aktivitas mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]