Setelah mengikuti bimtek, para peserta akan diterjunkan ke lapangan selama 10 hari untuk melakukan verifikasi data secara langsung dengan sistem by name by address di 24 kecamatan yang terdampak bencana.
Dalam pelaksanaan pendataan, BNPB menegaskan bahwa klasifikasi tingkat kerusakan rumah harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Anggaran 2025 Kemenkumham Sekira Rp21,2 Triliun Fokus 4 Program

BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimtek pendataan kerusakan rumah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Jumat (16/1/2026). Pembekalan calon verifikator ini diikuti 220 peserta yang terdiri dari mahasiswa yang berdomisili di Aceh Timur.
Kerusakan rumah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni rusak ringan dengan tingkat kerusakan 0 hingga 30 persen, rusak sedang 30 hingga 70 persen, serta rusak berat dengan tingkat kerusakan di atas 70 persen.
Penilaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk teknis pelaksanaan dari BNPB.
Baca Juga:
Kemenkeu Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP Melalui PMK No 58 Tahun 2023
Jarwansah juga menjelaskan bahwa pemerintah selama ini telah menyalurkan bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak bencana sesuai dengan tingkat kerusakan rumah masing-masing.
Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta, kategori rusak sedang sebesar Rp30 juta, sedangkan rumah dengan kerusakan berat mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta dalam bentuk pembangunan rumah.
“Melalui pendataan ulang ini, diharapkan klasifikasi kerusakan dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tekannya.