WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menggelar bimbingan teknis (bimtek) pendataan kerusakan rumah akibat bencana di Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akurasi data kerusakan hunian warga terdampak bencana sebagai dasar penyaluran bantuan pemerintah.
Baca Juga:
Anggaran 2025 Kemenkumham Sekira Rp21,2 Triliun Fokus 4 Program
Bimtek tersebut diikuti oleh sebanyak 220 peserta yang seluruhnya merupakan mahasiswa berdomisili di Kabupaten Aceh Timur.
Para peserta dipilih untuk dilibatkan secara langsung dalam proses pendataan lapangan guna membantu pemerintah daerah memperoleh data yang lebih valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimtek pendataan kerusakan rumah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Jumat (16/1/2026). Pembekalan calon verifikator ini diikuti 220 peserta yang terdiri dari mahasiswa yang berdomisili di Aceh Timur.
Baca Juga:
Kemenkeu Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP Melalui PMK No 58 Tahun 2023
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan rangkaian pendampingan yang diberikan BNPB kepada pemerintah daerah, khususnya dalam melakukan penilaian ulang tingkat kerusakan rumah masyarakat terdampak bencana.
“Sebelumnya, pemerintah daerah telah memiliki data awal kerusakan rumah dan mengajukan permohonan pendampingan kepada BNPB agar proses verifikasi pendataan dilakukan lebih objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Jarwansah di Pendopo Bupati Aceh Timur, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini para mahasiswa diberikan pembekalan materi terkait metode pendataan serta indikator penilaian kerusakan bangunan.
Setelah mengikuti bimtek, para peserta akan diterjunkan ke lapangan selama 10 hari untuk melakukan verifikasi data secara langsung dengan sistem by name by address di 24 kecamatan yang terdampak bencana.
Dalam pelaksanaan pendataan, BNPB menegaskan bahwa klasifikasi tingkat kerusakan rumah harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimtek pendataan kerusakan rumah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Jumat (16/1/2026). Pembekalan calon verifikator ini diikuti 220 peserta yang terdiri dari mahasiswa yang berdomisili di Aceh Timur.
Kerusakan rumah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni rusak ringan dengan tingkat kerusakan 0 hingga 30 persen, rusak sedang 30 hingga 70 persen, serta rusak berat dengan tingkat kerusakan di atas 70 persen.
Penilaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta petunjuk teknis pelaksanaan dari BNPB.
Jarwansah juga menjelaskan bahwa pemerintah selama ini telah menyalurkan bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak bencana sesuai dengan tingkat kerusakan rumah masing-masing.
Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta, kategori rusak sedang sebesar Rp30 juta, sedangkan rumah dengan kerusakan berat mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta dalam bentuk pembangunan rumah.
“Melalui pendataan ulang ini, diharapkan klasifikasi kerusakan dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tekannya.
BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimtek pendataan kerusakan rumah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Jumat (16/1/2026). Pembekalan calon verifikator ini diikuti 220 peserta yang terdiri dari mahasiswa yang berdomisili di Aceh Timur.
Ia berharap proses pendataan dan verifikasi ini dapat berjalan cepat dan selesai tepat waktu, sehingga penyaluran bantuan stimulan dapat dilakukan sebelum memasuki Bulan Suci Ramadan.
Dengan demikian, masyarakat terdampak diharapkan dapat kembali menempati rumahnya dengan aman dan layak huni.
Lebih lanjut, hasil pendataan yang dilakukan oleh mahasiswa bersama tim pendamping akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Data tersebut juga akan dipadankan dengan data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Timur guna memastikan validitas, akurasi, dan akuntabilitas data penerima bantuan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]