WahanaNews.co | Tim Pencari Fakta (TPF) dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menuntaskan investigasi terkait kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Dari investigasi itu, BPKN mendapati 8 temuan. Ketua TPF BPKN Mufti Mubarok menekankan sebagian besar korban tidak memiliki penyakit bawaan sebelumnya.
Baca Juga:
BPKN Ultimatum Apple: Patuhi Aturan atau Tinggalkan Pasar Indonesia
"Sebagian besar korban tidak punya komorbid, artinya tidak ada kelalaian atau bawaan penyakit. Berdasarkan data Kemenkes, ada 74 persen dari 324 korban adalah balita, ini cukup mengejutkan kami," ujar Mufti dalam jumpa pers di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Mufti menjelaskan, hampir semua anak-anak yang menjadi korban GGAPA ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Berikut 8 temuan TPF BPKN terkait GGAPA:
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
1. Ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan farmasi dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA
2. Ada kelalaian otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran obat. BPKN menyimpulkan ada kelalaian instansi dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk obat
3. Penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan. BPKN menilai ada ketidakadilan karena ada korporasi yang sudah jadi tersangka dan belum
4. Tidak ada protokoler khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA
5. Belum ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah
6. Belum ada pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi. BPKN menyebut pihak industri farmasi belum ada tanda-tanda memberikan ganti rugi terhadap korban GGAPA
7. Bahan kimia EG dan DEG merupakan termasuk kategori berbahaya bagi kesehatan
8. Belum dilibatkan instansi lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan karena korbannya konsumen.
"Maka keterlibatan BPKN, YLKI, dokter, LPSK, tentu jadi hal penting ketika tangani kasus ini. Kasus Kanjuruhan bisa selesai, kasus GGAPA belum selesai," imbuh Mufti.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengungkapkan, dari 8 temuan itu, mereka menyimpulkan 4 rekomendasi.
Rekomendasi BPKN itu dipastikan Rizal akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rekomendasi pertama, sebagai bentuk empati dan simpati terhadap korban GGAPA, pemerintah dan industri farmasi dipandang penting untuk memberi santunan dan kompensasi bagi korban yang masih dirawat dan yang sudah meninggal.
Rizal menjelaskan, masih ada korban yang sudah boleh pulang dari rumah sakit tapi masih harus mendapat perawatan.
"Dua, BPKN meminta pemerintah tugaskan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh dari terkait pengawasan dan peredaran produk obat-obatan. Termasuk penggunaan bahan baku pada obat di sektor farmasi," kata Rizal.
Rekomendasi ketiga, BPKN meminta pemerintah melalui kepolisian untuk menindak tegas bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dan terlibat terkait kasus GGAPA ini.
Rizal mendesak kepolisian melakukan pengembangan kasus sehingga publik bisa tahu kasus ini secara terang benderang.
"Empat, karena persoalan kesehatan ini menyangkut keselamatan publik yang sangat luas, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum, diperlukan penguatan lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri," imbuhnya. [eta]