4. Tidak ada protokoler khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA
5. Belum ada kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
6. Belum ada pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi. BPKN menyebut pihak industri farmasi belum ada tanda-tanda memberikan ganti rugi terhadap korban GGAPA
7. Bahan kimia EG dan DEG merupakan termasuk kategori berbahaya bagi kesehatan
8. Belum dilibatkan instansi lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan karena korbannya konsumen.
Baca Juga:
Kawal Konsumen Muslim, BPJPH: Jaminan Halal Bukan Sekadar Label
"Maka keterlibatan BPKN, YLKI, dokter, LPSK, tentu jadi hal penting ketika tangani kasus ini. Kasus Kanjuruhan bisa selesai, kasus GGAPA belum selesai," imbuh Mufti.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengungkapkan, dari 8 temuan itu, mereka menyimpulkan 4 rekomendasi.
Rekomendasi BPKN itu dipastikan Rizal akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).