WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang mencapai 304 kasus per tanggal 31 Oktober 2022.
Begitu pula dengan angka kematian kasus gagal ginjal akut misterius yang saat ini mencapai sebanyak 159 anak.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang dilaporkan mencapai 157 anak.
Ramainya kasus tersebut direspon langsung oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E. Halim.
"BPKN RI menyatakan prihatin dan menyesalkan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak yang membawa korban 179 anak indonesia, dan duka cita yang mendalam atas korban jiwa," kata Rizal dalam suatu acara di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Meski sudah ada penarikan obat sirup yang dilarang oleh BPOM, kasus gagal ginjal akut misterius masih saja bertambah.
"Kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN siap mendampingi keluarga sesuai amanat undang-undang," kata Rizal.
BPKN menegaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.
Hal ini, kata Rizal, sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
BPKN meminta kepada para orang tua agar tidak panik dan tetap tenang namun selalu waspada, terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.
"Seperti ada diare, mual, muntah demam selama 3 sampai 5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali," katanya.
BPKN juga menghimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam kemasan bentuk cair/ sirop tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti taet, kapsul, suppositoria atau yang lainya," ucap Rizal.
BPKN juga meminta agar pemerintah memastikan pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Atau jika sudah diidentifikasi secara pasti, pihak pelaku usaha juga harus bertanggung jawab," ujarnya.
BPKN juga membuka salran pengaduan bagi korban kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di nomor Whatsapp 08153-153-153 serta menyerukan untuk BPSK dan LPKSM se Indonesia untuk membuka posko pengaduan.
Lebih lanjut, Rizal menyebut BPKN memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian ini. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga ke distributor pemasaran.
"Kedua, BPKN merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi," ucapnya.
Ketiga, BPKN akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut. "Dan yang terakhir atau yang keempat, BPKN mendesak pemerintah menaikan status penanganan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," tutup Rizal. [Tio]