WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu viral di media sosial unggahan gambar karcis parkir bertuliskan "Motor/barang hilang bukan tanggung jawab petugas" yang tercantum di karcis parkir.
"Nice," tulis pengunggah pada twitnya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Karcis tersebut diduga awalnya menerapkan tarif Rp 2.000 yang kemudian diganti dengan Rp 3.000.
Motor hilang bukan tanggung jawab petugas?
Namun sejumlah warganet fokus pada aturan jika motor/kendaraan hilang bukan tanggungjawab petugas.
Beberapa orang memprotes hal itu sebab konsumen merasa telah membayar jasa parkir.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
"'Motor/barang hilang bukan tanggung jawab petugas' lha petugase ki tugase opo e njaluk duit 3 ewu? Nyewakke tanah? Jelas udu tanahe. Opo jasa nyebul sempritan," tulis warganet ini.
"Di kampus tetangga di kotaku dulu kayak gini juga (gatau sekarang). Jadi di karcisnya tertulis duit parkir itu buat sewa lahan parkir, tapi kalo terjadi kehilangan, bukan tanggung jawab mereka," tulis akun lainnya.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ada sepeda motor yang hilang di kawasan parkir? Bisakah petugas parkir dituntut pertanggungjawaban?