a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Rolas menyampaikan, lebih lanjut dalam ayat (3) yang menjelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Oleh karena itu, petugas parkir tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parkir.
Walaupun demikian, sebagai pemilik kendaraan pun harus lebih berhati-hati dengan melakukan langkah pencegahan yang wajar agar menekan resiko kendaraan hilang.
Sebab kehilangan bisa bukan sepenuhnya menjadi kesalahan pengelolah parkir, misalnya jika pemilik kendaraan lupa mengunci kendaraan, meninggalkan stnk, dan karcis dalam kendaraan.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Sanksi jika petugas abai menjaga barang konsumen
Rolas mengatakan, mengenai konsumen yang menitipkan kendaraan di tempat parkir ialah merupakan tanggung jawab petugas apabila terjadi kehilangan.
Jika pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut kepada konsumen atau pihak lain, maka telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 18 sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Selanjutnya, tindakan ini (Pasal 18 ini) ada sanksi pidananya yang diatur lebih lanjut di dalam UUPK pada Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.