WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dengan komposisi tidak sesuai data pendaftaran maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pencabutan ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan pengawasan ketat terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk menindaklanjuti isu-isu yang mencuat di masyarakat terkait keamanan produk.
Baca Juga:
Dikira Aman, 9 Obat Herbal Ini Ternyata Mengandung Zat Kimia Mematikan
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8/2025).
Hasil pemeriksaan BPOM menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau kombinasi keduanya pada sejumlah produk.
Pelanggaran ini umumnya ditemukan pada kosmetik yang diproduksi dengan sistem kontrak produksi.
Baca Juga:
Jamu Oplosan Berisi Obat Kimia Disita BPOM, Ribuan Produk Tak Layak Edar
BPOM menegaskan, ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum di label.
Selain itu, manfaat produk juga bisa tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya.
Produksi kosmetik yang menyimpang dari data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, sekaligus memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait dari peredaran.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui dalam notifikasi.
Selain menindak pelaku usaha, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik.
Konsumen diharapkan tidak mudah tergiur klaim berlebihan dan selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa melalui program CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
Masyarakat juga diminta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izinnya telah dicabut BPOM:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
-DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion
[Redaktur: Ajat Sudrajat]