Setelah kejadian itu, pada Senin (9/1), Venna melaporkan kekerasan yang dilakukan Ferry kepada polisi. Pada hari yang sama, sejumlah foto dirinya menangis dengan hidung berdarah-darah tersebar di media sosial.
Ia juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit hingga bisa menghadiri langsung panggilan untuk dimintai keterangan di Polda Jatim pada Kamis (12/1).
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
Tak lama setelah itu, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (11/1).
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya.