WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyampaikan capaian kinerja lembaga untuk triwulan pertama tahun 2025.
Dalam paparannya di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyoroti posisi Indonesia dalam pengajuan hak kekayaan intelektual.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
“Saat ini kita di Indonesia untuk merek maupun permohonan paten, berdasarkan data karena kita menggunakan data dari WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek,” ujar Supratman.
Ia menyebut bahwa Indonesia berhasil mengungguli sejumlah negara maju yang selama ini dikenal sebagai raksasa industri.
“Mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri,” tegasnya.
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Supratman menilai pencapaian ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten dan merek dagang.
Tak hanya di bidang kekayaan intelektual, Kemenkum HAM juga mencatat kemajuan di bidang kewarganegaraan. Hingga triwulan ini, Kemenkum telah menyelesaikan proses naturalisasi terhadap enam atlet sepak bola yang akan memperkuat Tim Nasional Indonesia.
Para pemain tersebut antara lain Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
“Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat Timnas tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional,” kata Supratman.
Di sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah merampungkan 2.900.948 permohonan dari total 2.913.595 permohonan yang diterima.
Angka ini setara dengan 99,57 persen dari keseluruhan permohonan, yang mencakup layanan hukum perdata, pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta otoritas pusat dan hukum internasional.
Sementara dalam hal peraturan perundang-undangan, Kemenkum HAM menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi Peraturan Pemerintah hingga Maret 2025.
Proses ini meliputi bidang politik, hukum, keamanan, pemerintahan, digitalisasi komunikasi, kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta peraturan daerah.
Untuk mempercepat harmonisasi regulasi, Kemenkum kini mengandalkan aplikasi e-Harmonisasi yang diklaim memberikan banyak kemudahan.
“E-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Supratman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]