WahanaNews.co | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut meminta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk kembali melakukan sosialisasi terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, sosialisasi itu secara khusus terkait 14 poin yang harus diperjelas ke masyarakat.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan. Ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah tetapi Pak Presiden mengatakan 'sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," ujar Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Ia menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan mulai bergerak melakukan sosialisasi tersebut. Yasonna menambahkan Kemenkumham sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi ke publik soal 14 poin di RKUHP itu.
Namun, menurut dia, Presiden Jokowi ingin agar 14 poin RKUHP tersebut disosialisasikan lebih baik.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
"Sudah bergerak. Dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. tapi kan, ada beritanya di beberapa media tetapi Pak Presiden minta supaya lebh bagus lagi kita sosialisasinya," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut dia, tentunya pihaknya akan membuka draf RKUHP soal 14 poin RKUHP saat melakukan sosialisasi.
Kendati demikian, ia mengatakan, tidak semua isi draf RKUHP akan dibuka.