WahanaNews.co | Setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, kini bukan hanya korban yang bisa melapor.
Siapapun yang mengetahui atau melihat peristiwa tindak kekerasan seksual bisa melakukan pelaporan.
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Pelaporan ini dapat dilakukan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, serta kepolisian.
Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 39 Ayat (1) UU TPKS.
"Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan atau kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana," begitu bunyi aturan tersebut seperti dikutip Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Kemudian pada ayat berikutnya disebutkan, tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib untuk menginformasikan kepada UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, atau kepolisian jika menemukan dugaan terjadinya TPKS.
Bila korban menyampaikan laporan langsung lewat kepolisian, Pasal 41 Ayat (4) UU TPKS menyebut, polisi wajib menerima laporan tersebut.
"Kepolisian wajib menerima laporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban," bunyi aturan tersebut.