WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat pulau yang selama ini menjadi titik panas sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya diputuskan menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Sebut Skema Baru Grosssplit Pacu Investasi Hulu Migas
Keputusan ini disambut lega oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar. Baginya, yang paling utama bukan potensi sumber daya alam yang terkandung di pulau-pulau tersebut, melainkan penegasan bahwa keempatnya adalah bagian dari wilayah Aceh.
“Yang paling perlu bagi kita sekarang itu kita clear-kan bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gas, minyak itu perkara lain. Itu investment, siapa pun bisa, kita kerja sama,” kata Malik, melansir Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara geografis dan historis, masyarakat Aceh telah lama memiliki keterkaitan dengan pulau-pulau itu.
Baca Juga:
Pastikan Kompetensi dan Kelayakan Kerja, PEP Papua Resmikan Tempat Uji Kompetensi Bidang Operasi Produksi Migas Pertama di Papua
Malik menuturkan, sejak lama masyarakat setempat sudah menanam pohon kelapa di sana, bahkan sebagian memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau lihat banyak pohon kelapa. Jadi orang-orang Aceh dari zaman dulu menanam pohon kelapa itu. Dan banyak di antara mereka punya surat-surat sah. Punya istana mereka itu,” ungkapnya.
Mengenai potensi migas, Malik menyebutkan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.