Namun, dengan melihat eksplorasi di sejumlah daerah lain di Aceh yang menunjukkan hasil positif, kemungkinan keberadaan migas di keempat pulau itu tetap terbuka.
“Kita belum tahu lagi apakah ada tidak (potensi migas). Tapi kemungkinan, karena kalau di Aceh semuanya, sedang dicari, banyak daerah sedang dicari. Kemungkinan daerah itu juga dicari, dan ada juga daerah lain sudah dapat, ada gas, ada minyak,” kata dia.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Sebut Skema Baru Grosssplit Pacu Investasi Hulu Migas
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil berdasarkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen yang sah.
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ucap Prasetyo.
Keputusan ini sekaligus meredakan potensi ketegangan antara dua provinsi yang selama ini mengklaim pulau-pulau tersebut.
Baca Juga:
Pastikan Kompetensi dan Kelayakan Kerja, PEP Papua Resmikan Tempat Uji Kompetensi Bidang Operasi Produksi Migas Pertama di Papua
Bagi Aceh, ini bukan sekadar urusan teritorial, tapi juga harga diri dan sejarah panjang penguasaan wilayah yang telah diwariskan turun-temurun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.