WahanaNews.co | Faizal Assegaf dilaporkan soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Laporan dilayangkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 November 2022.
Baca Juga:
Undang Buka Forum Tokoh Agama Dunia, Ketum PBNU Temui Jokowi di Istana
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
Faizal dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Kami dari Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta diwakili oleh teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf," kata Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.
Baca Juga:
Faizal Assegaf Bantah Cemarkan Nama Erick Thohir
Menurut Ainul, Faizal diduga mengunggah cuitan yang memuat ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
Diketahui, GP Ansor merupakan salah satu organisasi yang dinaungi oleh PBNU. "Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," ucap Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambungnya.