WahanaNews.co | Pernyataan Arteria sebelumnya meminta Jaksa Agung mengganti oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat. Arteria tak menjelaskan jaksa dan rapat yang dimaksud saat raker dengan jaksa agung tersebut.
Buntut dari pernytaan Arteria tersebut pada Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) yang mendesak PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau mengganti kadernya di Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Ketua PP-SS, Cecep Burdansyah menilai pernyataan Arteria dalam rapat di Komisi III DPR itu telah melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah. Pasalnya, mereka menilai pernyataan Arteria itu bisa dianggap penggunaan bahasa Sunda sebagai kejahatan.
"Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan," kata Cecep dalam keterangannya, kemarin.
Di satu sisi, pihaknya menilai, menggunakan bahasa Sunda meski pun dalam rapat bukanlah kejahatan. Menurut dia, pencopotan seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan jika melanggar aturan hukum.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Terlebih, menurut Cecep, bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, juga diakui konstitusi. Hal itu termaktub dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, 'Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional'.
"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ucap Cecep.
Lebih lanjut, pihaknya khawatir dengan pernyataan Arteria yang disampaikan dalam forum resmi DPR akan memberi persepsi buruk dan berpotensi mendiskriminasi bahasa daerah tertentu.