WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait suara perempuan yang memanggil 'sayang' yang muncul jelang akhir rapat kasus Ferdy Sambo antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8).
Aboe diadukan oleh seseorang bernama Bagues Yoga Nandita ke MKD pada Kamis (25/8). Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, aduan itu pun sudah diterima oleh Sekretariat MKD dan Tenaga Ahli MKD.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Bagues menerangkan dirinya melaporkan Aboe karena diduga melakukan dua pelanggaran kode etik, yakni merayu perempuan saat Komisi III DPR sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung beberapa waktu lalu.
Selain itu memunculkan suara perempuan dari telepon seluler saat ikut RDP Komisi III DPR dengan Listyo pada Rabu (24/8).
"Perbuatan pertama, yang bersangkutan menelepon seorang perempuan saat fit and proper test calon hakim agung beberapa waktu lalu. Saat itu, ia sedang merayu seorang perempuan yang belum tentu istrinya," ucap Bagues lewat pesan singkat, Kamis (25/8).
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
"Perbuatan kedua saat yang bersangkutan menghadiri rapat kerja dengan Kapolri 24 Agustus 2022 kemarin. Tiba-tiba dari telepon selulernya ada seorang perempuan berkata 'sayang'. Belum jelas juga perempuan itu istrinya apa bukan," sambungnya.
Atas dasar itu, ia berharap MKD DPR segera memanggil dan memeriksa Aboe dan menjatuhkan sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Jika terbukti saya minta agar diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.