Namun demikian, kata Firli, rasa takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan.
KPK, kata dia, senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten Kota terkait kebijakan agar terhindar dari korupsi.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
"KPK akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan; seperti melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, supervisi, koordinasi dan monitoring, sesuai amanah UU No.30/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19/2019," kata Firli.
"KPK siap berkoordinasi pencegahan dengan semua pihak. Tapi jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya ditangkap," pungkas dia.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, menjadi perhatian setelah ramai video berdurasi 24 detik berisi pernyataannya yang mengaku takut di-OTT KPK.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Dalam video itu, Husein berharap KPK memanggil lebih dulu kepala daerah sebelum menangkap.
Narasi Pernyataan Bupati Banyumas
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak."