WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan secara langsung acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian Keuangan.
Dana tersebut merupakan hasil pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Baca Juga:
Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO, Prabowo Puji Kejaksaan dan Ingatkan Keadilan untuk Rakyat Kecil
Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menegakkan hukum.
Ia menilai langkah Kejaksaan ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memerangi korupsi dan menjaga keadilan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Dana Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan penindakan hukum tetapi juga melalui pengembalian kerugian negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa kasus korupsi di sektor ekspor CPO ini melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ia menyebut, hasil perhitungan total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp17 triliun.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menuturkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.
Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keadilan ekonomi serta memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.
Penyerahan uang pengganti ini menjadi momentum penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Tidak hanya menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memproses kasus korupsi bernilai besar, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum, memperkuat tata kelola keuangan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Acara berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan penyerahan simbolis dokumen dan bukti transfer uang pengganti dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]