Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar
Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Masalah itu bermula sejak
munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Peraturan ini disebut-sebut
menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.
"Kedua tunjangan tersebut
tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN 2021 per orangnya
berkurang Rp 300 ribu sampai 1,5 juta dari tahun sebelumnya," kata Ketua Umum
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI, Abdul Bais.
Abdul Bais meminta agar PLN
tidak lepas tangan.
Baca Juga:
Soal Mogok Buruh Alih Daya PLN, KSPI: Ditunda, Bukan Dibatalkan!
"Kalau dibilang kami bukan
karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut
nilai THR kami dikurangi?" ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini,
buruh outsourcing PLN berada di garda
terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke
pelanggan.
Dengan adanya pengurangan
THR, ia mengatakan, kebijakan ini melukai keadilan kaum buruh.