WahanaNews.co | Komisi II DPR RI menyatakan telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga pimpinan rapat Saan Mustofa menyatakan Komisi II kemudian menggelar rapat internal.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
"Empat belas calon Komisioner KPU RI sudah kita selesaikan, 10 calon Komisioner Bawaslu sudah kita selesaikan dan tentu rapat kita skors dulu untuk kita adakan persiapan tentu persiapan rapat internal kita," ujarnya di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Saan mengatakan pihaknya akan menentukan mekanisme pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
Dia memastikan rapat internal yang akan memutuskan siapa nantinya yang akan memilih.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Persiapan setelah keputusan rapat internal terkait mekanisme pemilihan calon komisioner penyelenggara pemilu baik KPU RI dan Bawaslu RI, kita juga mempersiapkan segala kemungkinan dan segala alat-alat yang memang dibutuhkan dalam menentukan calon komisioner penyelenggara pemilu. Nanti siapa yang memilihnya nanti hasil rapat internal," ucapnya.
Saan lantas mempertanyakan apakah rapat bisa diskors selama 15 menit. Forum rapat menyetujui.
"Dengan demikian, skors 15 menit cukup?" tanya Saan.