WahanaNews.co | Secara resmi pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023, yakni pada 19-25 April 2023.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga:
Pelayanan BPJS Sibolga Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran
“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, melansir Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Mengacu pada SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023,” jelasnya.
Baca Juga:
Tips Liburan Hemat di Akhir Tahun
Muhadjir juga menjelaskan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.
Dengan begitu, bisa menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, tahun ini jumlah pemudik diperkirakan sebanyak 123 juta orang.