WahanaNews.co | Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sekolah yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
Sededangkan untuk durasi belajar juga dibatasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
"Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang [PTM] 50 persen," Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, kemarin.
Suharti mengatakan, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
"Ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB," katanya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali naik ke level 3. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).