WahanaNews.co | Hasil pemeriksaan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menyimpulkan tak ada kekerasan selain kekerasan senjata api di tubuh Yosua.
Hal itu diketahui saat tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sebab matinya orang ini adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan menyebabkan kematian," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Pemeriksaan jenazah Brigadir J pertama dilakukan di RS Polri. Sebagaimana visum et repertum No. R/082/Sk.H/VII 2022/IKF tanggal 14 Juli 2022
Kemudian dilakukan autopsi kedua pada Rabu, 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Dalam autopsi kedua ini ditemukan lima luka tembak masuk masing-masing terdapat di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah, puncak bahu kanan, dan sisi kanan dan lengan bawah tangan kiri sisi belakang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Serta empat luka tembak keluar masing-masing terdapat di puncak hidung sisi kanan, leher sisi kanan, lengan atas kanan, dan pergelangan tangan kiri sisi depan akibat kekerasan senjata api.
"Selanjutnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya selain sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian pemeriksaan luka," tutur jaksa.
Tindak pidana dugaan pembunuhan berencana Yosua melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sambo awalnya meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.
Bharada E dengan senjata api Glock-17 melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J. Brigadir J disebut belum tewas alias masih bergerak kesakitan setelah menerima timah panas tersebut.
Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri ajudannya tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[zbr]