WahanaNews.co | Pemerintah memastikan akan
mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi upah bagi pekerja pada 2021 untuk
mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah,
mengatakan, kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan
hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Pemberian
BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan
pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban
pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,"
katanya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/7/2021).
Dengan
adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang,
sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit
guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui
BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di
perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,"
jelasnya.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jumlah
calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan
kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
"Jumlah
ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan
kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Nantinya,
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang
menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi
Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19)
dan PPKM Tahun 2021.